Divestasi Freeport bisa terhambat laporan BPK soal lingkungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, adanya jasa ekosistem yang hilang sebagai akibat dari operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan jumlah sebesar Rp 185 triliun. Laporan dari BPK soal lingkungan bisa jadi penghambat proses divestasi 51% saham PTFI.

Selain adanya jasa ekosistem yang hilang sebagai akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing), PTFI juga diduga memakai kawasan hutan lindung, di mana perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Luasnya mencapai 4.535,93 hektare (ha) yang menyebabkan adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang senilai Rp 33,85 miliar.


Padahal, divestasi saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tinggal menunggu pelunasan sebesar US$ 3,85 miliar. 

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengklaim, pihaknya telah melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Riza meyakini, perusahaannya sudah melakukan pengelolaan tailing sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan secara berkala melaporkan kepada institusi pemerintahan terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Secara berkala PTFI juga melakukan audit lingkungan secara internal dan eksternal oleh auditor independen,” kata Riza saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (20/10).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan delapan rekomendasi dari BPK. Yakni berupa penyelesian pembayaran royalti, penyusutan wilayah tambang blok B, menempatkan jaminan reklamasi, menawarkan divestasi kepada pemerintah, langkah-langkah perbaikan ekosistem, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ijin penggunaan kawasan hutan, dan evaluasi izin AMDAL.

Tony mengklaim, enam diantaranya sudah diselesaikan. Sementara sisanya dalam proses penyelesaian, yaitu terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan satunya lagi soal IPPKH.

Tony bilang, pihaknya telah memasukkan persyaratan tersebut beberapa tahun lalu, tetapi ada permintaan perubahan, dan Freeport telah memasukkan kembali pada September 2017 lalu. “Semestinya nggak ada masalah, karena memang seperti itu,” akunya.

Saat ini, menurut Riza Pratama, pihaknya tengah menunggu penyelesaian dua rekomendasi tersisa dari KLHK. “(Soal DELH dan IPPKH) kami menunggu approval,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya soal tailing, PTFI bersama KLHK tengah menyusun peta jalan (roadmap). Riza bilang, roadmap tersebut harus sudah selesai dan disampaikan paling lambat pada akhir November 2018.

Sayangnya, Riza enggan buka suara soal sejauh mana roadmap itu sudah terselesaikan “Nggak bisa kasih detailnya (progres penyusunan). PTFI diminta untuk menyampaikan roadmap pengelolaan tailing sebelum akhir November,” ujarnya.

Namun, menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penyesunan roadmap pengelolaan lingkungan dan tailing itu sudah mencapai 80%. “Lagi diolah, kan ada roadmap-nya, lagi diselesaikan, udah 80%” katanya saat ditemui media di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jum’at (19/10).

Jadi penghambat

Agar proses divestasi ini bisa rampung, penyelesaian isu lingkungan ini sangat penting. Pasalnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin tak menampik bahwa isu lingkungan ini bisa menjadi penghambat pendanaan untuk menyelesaikan divestasi 51% saham PTFI. 

Ia bilang, jika persoalan lingkungan ini tak selesai, maka sindikasi delapan perbankan asing tak akan mau mencairkan pinjamannya.

“Semua bank itu kalau kasih kredit, pasti melihat isu lingkungan. Pembayaran setelah isu lingkungan ini selesai. Nggak mungkin uang keluar kalau isu ini tidak selesai,” ungkap Budi.

Apalagi, lanjut Budi, untuk menyelesaikan divestasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus terlebih dulu ke luar. Sedangkan persoalan lingkungan itu sudah harus beres, karena di dalam IUPK ada klausula yang mengharuskan kewajiban lingkungan sudah diselesaikan.

Sementara itu, menurut Riza Pratama, untuk bisa mendapatkan IUPK, ia mengklaim pihaknya hanya tinggal menuntaskan persoalan lingkungan ini. “(Untuk mendapatkan IUPK) setahu saya hanya isu lingkungan,” ungkapnya.

Budi menegaskan, semua kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum Desember, mengingat pihaknya menargetkan transaksi divestasi ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

“Iya (harus selesai sebelum Desember), dalam wewenang kita itu hanya transaksi payment-nya saja. Kalau kita sekarang posisinya sangat yakin bahwa bisa kita peroleh (pendanaan),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia