KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengambilalihan 51% saham PT Freeport Indonesia belum bisa dipastikan rampung bulan ini. Indikasinya, Kementerian ESDM kembali memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport untuk jangka waktu sebulan ke depan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyebutkan, perpanjangan IUPK Sementara Freeport sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 31 Agustus 2018. Bambang menyatakan, dengan Keputusan Nomor 1948/30/MEM/2018 itu, Freeport Indonesia resmi mengantongi IUPK Sementara hingga 30 September 2018. "Sudah diteken Pak Menteri, Nomor 1948/30/MEM/2018 tanggal 31 Agustus. Jadi resmi sampai 30 September 2018," terang Bambang di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (3/9).
Divestasi Freeport ditargetkan September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengambilalihan 51% saham PT Freeport Indonesia belum bisa dipastikan rampung bulan ini. Indikasinya, Kementerian ESDM kembali memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport untuk jangka waktu sebulan ke depan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyebutkan, perpanjangan IUPK Sementara Freeport sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 31 Agustus 2018. Bambang menyatakan, dengan Keputusan Nomor 1948/30/MEM/2018 itu, Freeport Indonesia resmi mengantongi IUPK Sementara hingga 30 September 2018. "Sudah diteken Pak Menteri, Nomor 1948/30/MEM/2018 tanggal 31 Agustus. Jadi resmi sampai 30 September 2018," terang Bambang di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (3/9).