Divestasi jadi isu penting renegosiasi dengan BHP



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar renegosiasi dengan BHP Billiton Ltd. Perusahaan yang bermarkas di Australia tersebut memiliki tujuh konsesi berjenis perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) di Kalimantan Tengah.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, satu poin yang mengganjal dalam proses renegosiasi dengan BHP Billiton adalah kewajiban divestasi saham. "Pekan ini, kami menjadwalkan rapat bersama mereka. Mudah-mudahan saja akan tercapai kesepakatan," kata dia ke KONTAN, Minggu (28/9).

BHP Bulltion merupakan induk dari IndoMet Coal Project. Nah, IndoMet ini memiliki tujuh perusahaan, yang masing-masing memegang konsesi PKP2B. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Lahai Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal, dan PT Maruwai Coal.


Saat ini, anak usaha BHP Billiton itu belum memasuki tahapan operasi produksi dan masih menggelar proses feasibility study (FS), eksplorasi, ataupun konstruksi.  Total areal tambang yang dimiliki ketujuh cucu perusahaan BHP Billiton mencapai 331.630 hektare (ha), dengan total jumlah sumber daya sebesar 1,27 miliar ton batubara.

BHP Billiton menggenggam 75% saham di IndoMet Coal. Sisa kepemilikan berada di tangan PT Adaro Energy Tbk. Menurut Sukhyar, pembahasan divestasi masih belum mencapai titik temu lantaran perusahaan tersebut ingin mempertahankan porsi saham mayoritas di IndoMet.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2012, perusahaan tambang asing wajib melepas sahamnya minimal 51%, secara bertahap setelah 10 tahun masa produksi. "Sekarang, mereka usul membuat pabrik upgrading. Kami akan mengkaji apakah itu bisa memperkecil porsi saham yang wajib didivestasi," ujar Sukhyar.  

Kementerian ESDM masih melakukan verifikasi terhadap rencana BHP membangun pabrik yang dapat meningkatkan kualitas kalori batubara. Dia bilang, apabila pabrik itu ditetapkan sebagai bagian dalam kegiatan pengolahan yang meningkatkan nilai tambah batubara, maka pemerintah tentu akan memberikan keringanan divestasi.

Merujuk ke rancangan PP yang sedang disiapkan,  perusahaan asing yang mengintegrasikan kegiatan hulu dan hilir tambang, memiliki kewajiban divestasi yang lebih ringin, yaitu melepas 40% saham. "Kami masih menunggu keputusan tim penilai terhadap proposal BHP, sebab integrasi tambang batubara merupakan hal yang baru di Indonesia," kata dia.

Bambang Tjahjono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, proses renegosiasi dengan BHP Billiton ditargetkan akan rampung pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto