Divestasi Kelar, Vale Indonesia (INCO) Segera Dapat Perpanjangan IUPK 20 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) selama 20 tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, proses peralihan dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sudah tuntas.

"(Sudah diperpanjang) sesuai dengan yang diminta, kira-kira (20 tahun) kan MIND ID sudah yang paling gede disitu," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/3).


Arifin memastikan, Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan IUPK ini. Dalam pekan ini akan dilakukan penandatanganan dokumen IUPK bagi Vale Indonesia.

Pasca perpanjangan ini, Vale Indonesia diwajibkan menuntaskan komitmen hilirisasinya  dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga: Genap Berusia Setahun, Mind ID Memacu Hilirisasi Produk Tambang Nasional

Kontan mencatat, salah satu proyek yang jadi fokus yakni Proyek Smelter Pomalaa senilai US$ 4,5 miliar. Proyek ini dipastikan bakal masuk dalam dokumen IUPK INCO nantinya.

Arifin Tasrif mengungkapkan, proyek High-Pressure Acid Leach (HPAL) Blok Pomalaa bakal menjadi syarat yang tertuang untuk perpanjangan izin operasi INCO.

"Sekarang kan kami kasih perpanjangan usaha tambangnya, dengan catatan dia mesti bangun smelter yang dengan Ford, kalau enggak bangun batal (IUPK-nya)," kata Arifin di Gresik, dikutip Minggu (3/3).

Arifin menambahkan, pemerintah bakal melakukan evaluasi secara rutin terkait perkembangan proyek-proyek hilirisasi INCO pasca pemberian perpanjangan izin.

Tercatat, INCO memiliki empat izin KK dengan tahapan operasi produksi yang akan berakhir pada 27-28 Desember 2025.

 
INCO Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari