Divestasi Newmont 10%



JAKARTA. Pemerintah Daerah dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sudah memperoleh kesepakatan atas divestasi newmont sebesar 10%. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerbapum), Bambang Setiawan, Selasa (13/10). "Mereka bilang kesepakatan 10%; sudah ada kesepakatan beres," ujar Bambang. Sebelumnya proses divestasi Newmont mendapat perpanjangan hingga 12 November 2009. Kedua belah pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun NNT sudah sepakat untuk memperpanjang proses divestasi tersebut. Padahal, rencananya proses divestasi tersebut seharusnya berakhir pada September lalu.Untuk proses divestasi Newmont dengan jatah 10%, kesepakatan harganya sebesar US$ 391 juta atau sekitar Rp 4,1 triliun. "Kalau sudah sepakat, bayarnya bisa satu atau dua bulan lagi," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: