JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi melonggarkan kewajiban divestasi saham untuk perusahaan tambang asing. Semula, seluruh perusahaan tambang asing diwajibkan melepaskan mayoritas kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional. Kini lewat beleid baru tidak semua pengusaha wajib melego saham minimal 51% ke pemilik lokal. Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan asing yang mengintegrasikan operasi tambang dengan kegiatan pengolahan, dan pemurnian. Mereka boleh mendivestasi minimal sebesar 40% saham. Lalu, perusahaan yang menggelar kegiatan tambang bawah tanah, keharusan menjual saham minimal hanya 30%. Beleid ini ditandatangani pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 14 Oktober 2014. Adapun kewajiban menjual saham mayoritas sebanyak 51% berlaku kepada perusahaan yang hanya menggelar operasi penambangan. "PP ini sudah bisa diimplementasikan, sambil menunggu peraturan pelaksanaan," kata Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (12/11).
Divestasi saham tambang asing diperlonggar
JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi melonggarkan kewajiban divestasi saham untuk perusahaan tambang asing. Semula, seluruh perusahaan tambang asing diwajibkan melepaskan mayoritas kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional. Kini lewat beleid baru tidak semua pengusaha wajib melego saham minimal 51% ke pemilik lokal. Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan asing yang mengintegrasikan operasi tambang dengan kegiatan pengolahan, dan pemurnian. Mereka boleh mendivestasi minimal sebesar 40% saham. Lalu, perusahaan yang menggelar kegiatan tambang bawah tanah, keharusan menjual saham minimal hanya 30%. Beleid ini ditandatangani pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 14 Oktober 2014. Adapun kewajiban menjual saham mayoritas sebanyak 51% berlaku kepada perusahaan yang hanya menggelar operasi penambangan. "PP ini sudah bisa diimplementasikan, sambil menunggu peraturan pelaksanaan," kata Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (12/11).