JAKARTA. Divestasi sektor pertambangan mulai bergulir pada Oktober nanti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F. Sembiring mengkritisi pemberlakuan divestasi bagi perusahaan tambang asing. Pasalnya besaran divestasi beragam, mulai 51 % hingga 31% tergantung dari kegiatan pertambangannya. "Divestasi itu bukan metode tambangnya. Tadinya 51%, tapi sekarang untuk underground (tambang bawah tanah) divestasi 30%. Ada apa ini?," katanya, saat diskusi Pembangunan Smelter di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8).
Divestasi saham tambang harus 51%
JAKARTA. Divestasi sektor pertambangan mulai bergulir pada Oktober nanti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F. Sembiring mengkritisi pemberlakuan divestasi bagi perusahaan tambang asing. Pasalnya besaran divestasi beragam, mulai 51 % hingga 31% tergantung dari kegiatan pertambangannya. "Divestasi itu bukan metode tambangnya. Tadinya 51%, tapi sekarang untuk underground (tambang bawah tanah) divestasi 30%. Ada apa ini?," katanya, saat diskusi Pembangunan Smelter di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8).