JAKARTA. Ada kemungkinan perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia akan "dipaksa" menjajakan saham mereka di bursa saham. Dengan begitu perusahaan tambang akan lebih transparan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dengan membeli sahamnya. Penawaran saham kepada masyarakat alias initial public offering (IPO) ini salah satu pilihan yang disodorkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam revisi Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said bilang bahwa kewajiban divestasi saham perusahaan tambang akan ditawarkan sesuai tahapan. Pertama, tawaran tertuju kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lalu BUMN. Setelah itu berurutan ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dan selanjutnya swasta.
Divestasi saham tambang lewat IPO
JAKARTA. Ada kemungkinan perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia akan "dipaksa" menjajakan saham mereka di bursa saham. Dengan begitu perusahaan tambang akan lebih transparan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dengan membeli sahamnya. Penawaran saham kepada masyarakat alias initial public offering (IPO) ini salah satu pilihan yang disodorkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam revisi Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said bilang bahwa kewajiban divestasi saham perusahaan tambang akan ditawarkan sesuai tahapan. Pertama, tawaran tertuju kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lalu BUMN. Setelah itu berurutan ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dan selanjutnya swasta.