Divestasi tambang batubara belum diatur detil



JAKARTA. Divestasi sektor pertambangan batubara masih gamang. Jenis-jenis kegiatan pertambangan batubara belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan, peningkatan nilai tambah batubara belum bersifat wajib bagi pelaku batubara. Maka divestasi batubara menjadi rancu bila dikaitkan dengan kegiatan hilirisasi.

"Hilirisasi batubara tidak dinyatakan wajib. Hilirsasi batubara tidak jelas. Kami tenang saja karena belum ada aturannya," katanya, Senin (31/8).

Supriatna menuturkan, hilirisasi batubara belum ada yang terbukti secara komersial. Dia mencontohkan, batubara yang diproduksi Amerika Serikat 90% dibakar. Begitu pula dengan Tiongkok dan Jepang. Ketiga negara itu belum melakukan peningkatan nilai tambah batubara menjadi gas ataupun cair.

"Apakah kita merasa pintar membuat batubara jadi gas atau cair," ujarnya.

Dalam PP 77, besaran divestasi perusahaan pemegang asing dibagi berdasarkan tiga kategori, yakni 51% bagi perusahaan yang hanya melakukan kegiatan penambangan, 40% perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian, dan 30% bagi perusahaan yang kegiatan pertambangannya berada di tambang bawah tanah.

Divestasi mulai bergulir pada Oktober nanti. "Divestasi batubara menjadi rancu bila dikaitkan dengan kegiatan hilirisasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri