JAKARTA. Divestasi sektor pertambangan batubara masih gamang. Jenis-jenis kegiatan pertambangan batubara belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan, peningkatan nilai tambah batubara belum bersifat wajib bagi pelaku batubara. Maka divestasi batubara menjadi rancu bila dikaitkan dengan kegiatan hilirisasi. "Hilirisasi batubara tidak dinyatakan wajib. Hilirsasi batubara tidak jelas. Kami tenang saja karena belum ada aturannya," katanya, Senin (31/8).
Divestasi tambang batubara belum diatur detil
JAKARTA. Divestasi sektor pertambangan batubara masih gamang. Jenis-jenis kegiatan pertambangan batubara belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan, peningkatan nilai tambah batubara belum bersifat wajib bagi pelaku batubara. Maka divestasi batubara menjadi rancu bila dikaitkan dengan kegiatan hilirisasi. "Hilirisasi batubara tidak dinyatakan wajib. Hilirsasi batubara tidak jelas. Kami tenang saja karena belum ada aturannya," katanya, Senin (31/8).