KONTAN.CO.ID - Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk, dan MIND ID, Selasa (29/8/2023). Penolakan tersebut disampaikan selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk paling lambat 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI juga meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI.
“Jika PT Vale Indonesia Tbk hanya melepas divestasi sahamnya 14% dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi VII DPR, maka Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang Izin Penambangan PT Vale Indonesia Tbk,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi. Komisi VII DPR RI mensinyalir 20% porsi saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang ada di Indonesia sebagian besar sebenarnya masih dimiliki investor asing. Bambang Hariyadi mengatakan, saham tersebut ditengarai masih terafiliasi oleh salah satu pemegang saham INCO, yakni Sumitomo Metal Mining (SMM). Data tersebut diambil dari dari bursa. Indonesia hanya memiliki saham kurang lebih 11%. Dari total 20% yang dimiliki PT Vale Tbk, sisanya masih dimiliki asing. Dari angka tersebut, seolah-olah MIND ID menjadi pemegang terbesar dengan 34% yang ternyata hanya kamuflase. Komisi VII DPR RI ingin menegaskan bahwa upaya akal-akalan yang dilakukan PT Vale Indonesia jangan sampai membuat pemerintah terkecoh. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03%, serta masyarakat/publik 21,18%, yang terdiri dari pemodal asing 59,47% dan pemodal nasional 40,53%. Adapun dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto berpendapat bahwa penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebanyak 14% ke MIND ID dinilai tidak cukup. Dengan tawaran angka tersebut, MIND ID masih kalah sebagai pemegang kendali. “Kalau hitung-hitungan, dengan adanya blok voting misalnya, maka kalah kita. Porsi saham Vale 33,9%, Sumitomo 11,53% total 45%. Sementara MIND ID hanya 34% sehingga tidak cukup hanya 14%,” tuturnya. Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK. Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya. Sementara itu, MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan memegang amanah Pemerintah untuk berketetapan melakukan konsolidasi dan menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk. Untuk menjadi pengendali, Pemerintah melalui MIND ID harus menguasai 43% saham. “MIND ID akan terus memastikan divestasi PT Vale Indonesia Tbk memiliki tingkat pengembalian lebih optimal. Hal itu dilakukan melalui pengembangan hilirisasi untuk optimasi sistem EV battery, kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso. Selain itu, MIND ID juga berketetapan memastikan pembagian dividen yang lebih konsisten. MIND ID akan mengeliminasi adanya management fee dan technical assistant fee yang timbul dari management dan technical system agreement. MIND ID akan mengeliminasi hal-hal tersebut jika nanti terjadi divestasi lanjutan ke depan. Untuk dapat mewujudkan beberapa hal tersebut, MIND ID membutuhkan dukungan para stakeholder, khususnya Kementerian dan lembaga terkait atas pemahaman yang sama akan pentingnya consolidation asset dalam hal keuangan. MIND ID sebagai pengendali secara business-to-business (B2B) memiliki kewajiban divestasi sebesar 11%. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan Pemerintah, terutama Kementerian ESDM untuk mengatur divestasi dan konsekuensi pelepasan wilayah sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya (KK). “Kami mohon dukungan agar urusan divestasi diselesaikan terlebih dahulu sebelum menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar hak Pemerintah dalam IUPK terjamin,” tuturnya. Terkait dengan divestasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) megungkapkkan pihak Vale Indonesia memberikan sejumlah penawaran, meski tersirat ingin tetap menjadi pengendali. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan, di proposal Vale tersebut, INCO memang menawarkan bahwa MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur. Kemudian, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris diperlukan untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan. Namun, dalam proporsal itu Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.
“Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Simotomo fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari kesepakan yang lebih luas,” tuturnya. Sekilas MIND ID BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia) melalui entitas PT Mineral Industri Indonesia (Persero) memiliki mayoritas saham pada empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia; PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Freeport Indonesia. MIND ID terus membangun ekosistem pertambangan berkelanjutan, menjadi pelopor Program Dekarbonisasi, sekaligus ujung tombak Hilirisasi Produk Pertambangan. MIND ID mengelola sumber daya alam untuk peradaban, kemakmuran, dan masa depan Indonesia yang lebih cerah.
Baca Juga: Dana Rp 7 Triliun Disiapkan untuk Akuisisi Saham Vale Indonesia (INCO) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti