JAKARTA. Di tengah kecemasan pengusaha atas kegaduhan politik, angin segar bertiup dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemdag telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman Aturan ini bahkan sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan siap diundangkan dalam waktu dekat ini. Isinya: pertama, revisi aturan ini tak hanya berlaku untuk waralaba makanan dan minuman saja, tapi berlaku juga untuk ritel modern. Ini artinya tak ada lagi perbedaan aturan antara usaha waralaba untuk resto, kafe, bar, rumah makan dengan peritel modern.
Divestasi waralaba diperlonggar
JAKARTA. Di tengah kecemasan pengusaha atas kegaduhan politik, angin segar bertiup dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemdag telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman Aturan ini bahkan sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan siap diundangkan dalam waktu dekat ini. Isinya: pertama, revisi aturan ini tak hanya berlaku untuk waralaba makanan dan minuman saja, tapi berlaku juga untuk ritel modern. Ini artinya tak ada lagi perbedaan aturan antara usaha waralaba untuk resto, kafe, bar, rumah makan dengan peritel modern.