KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh. Beleid itu membebaskan PPh atas dividen dengan syarat, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali (reinvestasi) sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di Tanah Air. Pengecualian sebagai objek PPh berlaku atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri. Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengamati, keputusan itu akan mendorong iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih baik. Mengingat, syarat reinvestasi menjadikan dana tetap berada di dalam instrumen investasi di Indonesia. Asal tahu saja, terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai reinvestasi, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham. Sementara untuk pasar saham, Anggaraksa memproyeksikan, dampak dari kebijakan itu akan lebih terasa bagi investor jangka panjang.
Dividen bebas pajak, saham-saham ini menjadi lebih menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh. Beleid itu membebaskan PPh atas dividen dengan syarat, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali (reinvestasi) sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di Tanah Air. Pengecualian sebagai objek PPh berlaku atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri. Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengamati, keputusan itu akan mendorong iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih baik. Mengingat, syarat reinvestasi menjadikan dana tetap berada di dalam instrumen investasi di Indonesia. Asal tahu saja, terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai reinvestasi, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham. Sementara untuk pasar saham, Anggaraksa memproyeksikan, dampak dari kebijakan itu akan lebih terasa bagi investor jangka panjang.