Dividen Tak Masuk APBN Lagi, DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU tersebut akan disusun menggunakan metode omnibus law sebagai respons atas perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang membawa perubahan fundamental dalam struktur pengelolaan BUMN.


Baca Juga: Tak Ada Dividen Perbankan, Setoran PNBP di Januari 2026 Anjlok

"Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law," ujar Misbakhun dikutip dari situs dpr.go.id, Selasa (10/2).

Salah satu perubahan mendasar dalam UU BUMN terbaru adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Menurut Misbakhun, ketentuan ini mengubah struktur relasi negara terhadap BUMN secara signifikan.

"Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara," katanya.

Perubahan tersebut juga berdampak pada mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Jika sebelumnya dividen disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut akan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: PNBP Melambat Tajam, Harga Komoditas dan Dividen BUMN Jadi Penekan

"Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang," kata Misbakhun.

Ia menambahkan, perubahan struktur pengelolaan BUMN tersebut memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. 

Karena itu, diperlukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara.

Penataan ulang tersebut mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta berbagai regulasi lain di bidang keuangan negara yang terdampak oleh perubahan tata kelola BUMN.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Dividen BUMN Cukup Buat Bayar Angsuran Utang Kereta Cepat

Ia menegaskan penataan ulang tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi, sehingga omnibus law menjadi pilihan metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang paling tepat.

"Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law," pungkasnya.

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan Akan Tambah Porsi Investasi di Saham

Menarik Dibaca: 6 Jenis Buah yang Bantu Bikin Panjang Umur jika Dikonsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News