KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, memutuskan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Heru keberatan dihukum 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kuasa Heru, Farih Romdoni Putra, mengatakan, majelis hakim yang mengadili belum mempertimbangkan aspek pembelaan kliennya. "Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan," kata Farih saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, memutuskan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Heru keberatan dihukum 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kuasa Heru, Farih Romdoni Putra, mengatakan, majelis hakim yang mengadili belum mempertimbangkan aspek pembelaan kliennya. "Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan," kata Farih saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).