JAKARTA. Satu lagi terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan divonis. Setelah memvonis Alif Kuncoro selama 1 tahun 6 bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penerima suap, Kompol Arafat Enanie dengan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta atau 4 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Arafat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang selama menyidik kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang atas tersangka Gayus Tambunan pada 2009. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suwandi, memaparkan Arafat terbukti menerima hadiah dari Gayus Tambunan melalui Haposan Hutagalung dan terima uang dari Andi Kosasih dan Roberto Santonius. Penyidik muda Bareskrim Mabes Polri itu juga terbukti menerima motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam dari Alif Kuncoro. “Majelis hakim mempertimbangkan sangkalan terdakwa bahwa motor bukan pemberian kepada penyidik tapi titipan. Tapi sangkalan itu dikesampingkan,” papar Suwandi. Majelis hakim juga menemukan lima hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi secara berulang-ulang yang merupakan extraordinary crime. Ia juga tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Arafat tidak memberikan teladan sebagai aparat penegak hukum dan anggota Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Divonis 5 tahun, Arafat langsung banding
JAKARTA. Satu lagi terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan divonis. Setelah memvonis Alif Kuncoro selama 1 tahun 6 bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penerima suap, Kompol Arafat Enanie dengan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta atau 4 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Arafat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang selama menyidik kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang atas tersangka Gayus Tambunan pada 2009. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suwandi, memaparkan Arafat terbukti menerima hadiah dari Gayus Tambunan melalui Haposan Hutagalung dan terima uang dari Andi Kosasih dan Roberto Santonius. Penyidik muda Bareskrim Mabes Polri itu juga terbukti menerima motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam dari Alif Kuncoro. “Majelis hakim mempertimbangkan sangkalan terdakwa bahwa motor bukan pemberian kepada penyidik tapi titipan. Tapi sangkalan itu dikesampingkan,” papar Suwandi. Majelis hakim juga menemukan lima hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi secara berulang-ulang yang merupakan extraordinary crime. Ia juga tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Arafat tidak memberikan teladan sebagai aparat penegak hukum dan anggota Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).