KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara, CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno bakal mengajukan banding. "Kita akan ikuti saja proses hukumnya, yang pasti akan melakukan upaya hukum berikutnya soalnya kan masih putusan tingkat satu masih ada banding, kasasi, PK dan seterusnya," jelas Aakar usai sidang di Pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8). Kuasa Hukum Aakar kembali menegaskan pihaknya bakal tetap melakukan upaya hukum tingkat banding. Hal ini mengacu dari penjelasan ketua majelis hakim bahwa putusan ini boleh diuji di tingkat banding.
Divonis 6,5 Tahun Penjara, CEO Jouska Siap Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara, CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno bakal mengajukan banding. "Kita akan ikuti saja proses hukumnya, yang pasti akan melakukan upaya hukum berikutnya soalnya kan masih putusan tingkat satu masih ada banding, kasasi, PK dan seterusnya," jelas Aakar usai sidang di Pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8). Kuasa Hukum Aakar kembali menegaskan pihaknya bakal tetap melakukan upaya hukum tingkat banding. Hal ini mengacu dari penjelasan ketua majelis hakim bahwa putusan ini boleh diuji di tingkat banding.