JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasusnya. Kendati demikian, Anas merasa dirinya tidak adil terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya lantaran putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Anas mengaku akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Tentu saya harus berbicara berdiskusi terutama dengan keluarga. Karena itu mohon diizinkan waktu konsultasi, waktu berbicara, waktu istikharah sampai seminggu ini," kata Anas dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Divonis 8 tahun, Anas Urbaningrum pikir-pikir
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasusnya. Kendati demikian, Anas merasa dirinya tidak adil terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya lantaran putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Anas mengaku akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Tentu saya harus berbicara berdiskusi terutama dengan keluarga. Karena itu mohon diizinkan waktu konsultasi, waktu berbicara, waktu istikharah sampai seminggu ini," kata Anas dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).