Divonis 8 tahun, Anas Urbaningrum pikir-pikir



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasusnya.

Kendati demikian, Anas merasa dirinya tidak adil terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya lantaran putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Anas mengaku akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Tentu saya harus berbicara berdiskusi terutama dengan keluarga. Karena itu mohon diizinkan waktu konsultasi, waktu berbicara, waktu istikharah sampai seminggu ini," kata Anas dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).


Ketua Tim Kuasa Hukum Anas, Adnan Buyung Nasution sendiri sependapat dengan kliennya untuk pikir-pikir. Hal senada disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana yang menyatakan akan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Yudi.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie