KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan. Terkait vonis tersebut Karen mantap mengajukan banding karena merasa tidak bersalah. Menurut majelis hakim, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Selain itu, hakim menyatakan penandatanganan investasi tersebut tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Karen telah membuat negara sekitar Rp 568 miliar. Namun putusan majelis hakim itu disertai satu hakim dissenting opinion atau beda pendapat dan menyatakan Karen tidak terbukti korupsi. Setelah mendengar vonis majelis hakim, Karen mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, Ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum karena adanya banding yang diajukan oleh Karen Agustiawan selaku terdakwa.
Divonis 8 tahun penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan. Terkait vonis tersebut Karen mantap mengajukan banding karena merasa tidak bersalah. Menurut majelis hakim, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Selain itu, hakim menyatakan penandatanganan investasi tersebut tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Karen telah membuat negara sekitar Rp 568 miliar. Namun putusan majelis hakim itu disertai satu hakim dissenting opinion atau beda pendapat dan menyatakan Karen tidak terbukti korupsi. Setelah mendengar vonis majelis hakim, Karen mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, Ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum karena adanya banding yang diajukan oleh Karen Agustiawan selaku terdakwa.