KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dijatuhi vonis 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat karena kasus tindak pidana korupsi suap pajak. Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Kuasa hukum Angin, Saifullah Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim, walaupun meninggalkan beberapa catatan dari putusan tersebut. Pasalnya ada beberapa faktor persidangan yang tidak dipertimbangkan dengan baik. “Putusan itu kita hargai, walaupun kita punya catatan terkait putusan itu, karena menurut kita faktor persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik, soal penukaran dolar saja tidak dipertimbangkan,” ungkapnya ketika ditanya media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Bakal Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dijatuhi vonis 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat karena kasus tindak pidana korupsi suap pajak. Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Kuasa hukum Angin, Saifullah Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim, walaupun meninggalkan beberapa catatan dari putusan tersebut. Pasalnya ada beberapa faktor persidangan yang tidak dipertimbangkan dengan baik. “Putusan itu kita hargai, walaupun kita punya catatan terkait putusan itu, karena menurut kita faktor persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik, soal penukaran dolar saja tidak dipertimbangkan,” ungkapnya ketika ditanya media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/2).