KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono. Baca Juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, ini tanggapan KPK
Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan. Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo. Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya. Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur.