KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono. Baca Juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, ini tanggapan KPK
Divonis bebas, begini reaksi mantan Dirut PLN Sofyan Basir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono. Baca Juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, ini tanggapan KPK