Pengamat: Divonis 2 tahun, Ahok belum bisa ditahan



JAKARTA. Nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya ditentukan sudah pada hari ini. Dalam persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, pada Selasa (9/5), Ahok dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim seperti yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.


Menurut hakim, pernyataan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyi pasal 156 tersebut antara lain:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan pasal 156a berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Asep Iwan Iriawan, pakar hukum, menjelaskan keputusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap sehingga Ahok belum tentu ditahan.

"Jadi di KUHP, kita mengenal adanya jenis-jenis hukuman. Ini termasuk kategori jenis hukuman penjara. Jadi dia dihukum dua tahun, dan bukanĀ  percobaan. Kalau kemarin (tuntutan sebelumnya) satu tahun dengan cobaan dua tahun. Katakanlah kalau Ahok menerima, itu BHT (berkekuatan hukum tetap). Kalau ahok menerima, maka ia langsung masuk penjara," jelas Asep dalam wawancara di Kompas TV.

Dia melanjutkan, tapi karena Ahok saat ini menyatakan banding, maka hasil putusan Pengadilan Negeri belum berkekuatan hukum tetap. "Walaupun sekarang hakim memutuskan vonis 156 a dengan kualifikasinya penodaan agama, dan dia dihukum dua tahun, tapi karena Ahok sudah menyatakan banding ini belum BHT. Tapi status Ahok sekarang sudah dinyatakan terpidana," urainya.

Lalu, apakah Ahok harus ditahan? Asep menjelaskan, karena status keputusan belum BHT, Ahok secara otomatis tidak bisa ditahan.

Ahok diberikan waktu untuk menyiapkan berkas memori banding. Demikian juga dengan jaksa yang akan membuat kontra memori banding. "Biasanya waktu pembuatan berkas ini seminggu, baru dikirim ke pengadilan tinggi (PT). Nanti dipelajari di PT, sebulan atau dua bulan. Tapi biasanya diberikan waktu sekitar 5-6 bulan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie