KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zumi Zola menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Gubernur Jambi Non-aktif itu 6 tahun kurungan penjara. “Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum,” ujar Zumi usai persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12) Vonis enam tahun kurungan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto. Selain kurungan, Zumi juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Divonis lebih ringan 2 tahun, Zumi Zola terima putusan hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zumi Zola menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Gubernur Jambi Non-aktif itu 6 tahun kurungan penjara. “Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum,” ujar Zumi usai persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12) Vonis enam tahun kurungan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto. Selain kurungan, Zumi juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.