KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan atas kasus korupsi minyak goreng hari. Dalam putusan sidang tersebut kelima terdakwa divonis penjara 1 - 3 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 - 12 tahun penjara. Tak puas dengan vonis sidang, Kuasa Hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail menilai, seharusnya majelis hakim berani membebaskan para terdakwa lantaran terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan yang sebutkan JPU.
Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Minyak Goreng, Kubu Lin Che Wei Sebut Harusnya Bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan atas kasus korupsi minyak goreng hari. Dalam putusan sidang tersebut kelima terdakwa divonis penjara 1 - 3 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 - 12 tahun penjara. Tak puas dengan vonis sidang, Kuasa Hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail menilai, seharusnya majelis hakim berani membebaskan para terdakwa lantaran terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan yang sebutkan JPU.