JAKARTA. Tak terima divonis sebesar Rp 93 miliar, PT Pulau Seroja Jaya mengajukan banding melawan PT Prima Eksekutif dan perusahaan asuransi PT Asuransi Mega Pratama. Pengajuan banding tersebut telah terdaftar pada 19 November 2014 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pendaftaran banding tersebut dibenarkan kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto. Ia bilang pihaknya telah mengetahui adanya pengajuan banding tersebut. "Tapi memori banding Pulau Seroja belum kami terima," ujar Bambang kepada KONTAN, Senin (8/12). Bambang menambahkan bahwa pengajuan banding merupakan hak setiap pihak. Karena itu, pihaknya menghargai upaya hukum tersebut. Namun, ia menyatakan siap menghadapi dan menanggapi upaya banding Pulau Seroja. Sebab Bambang optimis bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai sudah tepat. Ia bilang putusan hakim PN Jakarta Pusat itu sesuai dengan dalil gugatannya.
Divonis Rp 93 miliar, Pulau Seroja ajukan banding
JAKARTA. Tak terima divonis sebesar Rp 93 miliar, PT Pulau Seroja Jaya mengajukan banding melawan PT Prima Eksekutif dan perusahaan asuransi PT Asuransi Mega Pratama. Pengajuan banding tersebut telah terdaftar pada 19 November 2014 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pendaftaran banding tersebut dibenarkan kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto. Ia bilang pihaknya telah mengetahui adanya pengajuan banding tersebut. "Tapi memori banding Pulau Seroja belum kami terima," ujar Bambang kepada KONTAN, Senin (8/12). Bambang menambahkan bahwa pengajuan banding merupakan hak setiap pihak. Karena itu, pihaknya menghargai upaya hukum tersebut. Namun, ia menyatakan siap menghadapi dan menanggapi upaya banding Pulau Seroja. Sebab Bambang optimis bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai sudah tepat. Ia bilang putusan hakim PN Jakarta Pusat itu sesuai dengan dalil gugatannya.