JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari tuntutan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Majelis hakim juga membebaskan Akil dari tuntutan pencabutan hak-hak dipilih dan memilihnya sebagai warga sipil.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwidya mengatakan, hukuman membayar denda tidak relevan lagi lantaran Akil telah dijatuhi dengan hukuman pidana maksimal."Majelis berpendapat bahwa pidana denda tersebut menjadi tidak relevan lagi karena terdakwa dituntut dengan pidana maksimal sehingga pidana tersebut tidak dapat digantikan lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," kata Hakim Ketua Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.Sementara dengan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak Akil untuk memilih dan dipilihnya, majelis hakim berpendapat bahwa masyarakat saat ini masih belum bisa menerima seluruhnya dan masih menjadi pro kontra ihwal pencabutan hak tersebut."Dan oleh karena dalam perkara ini majelis sependapat dengan pidana berat yang telah diajukan penuntut umum maka pencabutan hak pilih tersebut menurut majelis tidak relevan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah Hakim Ketua Suwidya.Terkait perkara ini, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dala pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Divonis seumur hidup, Akil dibebaskan dari denda
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari tuntutan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Majelis hakim juga membebaskan Akil dari tuntutan pencabutan hak-hak dipilih dan memilihnya sebagai warga sipil.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwidya mengatakan, hukuman membayar denda tidak relevan lagi lantaran Akil telah dijatuhi dengan hukuman pidana maksimal."Majelis berpendapat bahwa pidana denda tersebut menjadi tidak relevan lagi karena terdakwa dituntut dengan pidana maksimal sehingga pidana tersebut tidak dapat digantikan lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," kata Hakim Ketua Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.Sementara dengan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak Akil untuk memilih dan dipilihnya, majelis hakim berpendapat bahwa masyarakat saat ini masih belum bisa menerima seluruhnya dan masih menjadi pro kontra ihwal pencabutan hak tersebut."Dan oleh karena dalam perkara ini majelis sependapat dengan pidana berat yang telah diajukan penuntut umum maka pencabutan hak pilih tersebut menurut majelis tidak relevan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah Hakim Ketua Suwidya.Terkait perkara ini, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dala pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News