KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politisi Partai Golkar Idrus Marham divonis tiga tahun penjara atas kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama lima tahun penjara. Meski begitu, pihak Idrus masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim ini. "Setelah mendengar uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk berdiskusi," ungkap Kuasa Hukum Idrus, Samsul Huda, Selasa (23/4). Pihaknya akan mempelajari putusan dari majelis hakim tersebut. "Yang disampaikan tadi masalah uang yang diterima pak Idrus tidak menikmati, Ia ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan, dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," katanya.
Sekadar tahu saja, sekalian divonis tiga tahun bui, Idrus juga didenda Rp 150 juta dan subsider dua tahun. Mantan Menteri Sosial era Jokowi ini telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebab Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.