KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politisi Partai Golkar Idrus Marham divonis tiga tahun penjara atas kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama lima tahun penjara. Meski begitu, pihak Idrus masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim ini. "Setelah mendengar uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk berdiskusi," ungkap Kuasa Hukum Idrus, Samsul Huda, Selasa (23/4). Pihaknya akan mempelajari putusan dari majelis hakim tersebut. "Yang disampaikan tadi masalah uang yang diterima pak Idrus tidak menikmati, Ia ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan, dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," katanya.
Divonis tiga tahun, Idrus Marham masih pikir-pikir ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politisi Partai Golkar Idrus Marham divonis tiga tahun penjara atas kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama lima tahun penjara. Meski begitu, pihak Idrus masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim ini. "Setelah mendengar uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk berdiskusi," ungkap Kuasa Hukum Idrus, Samsul Huda, Selasa (23/4). Pihaknya akan mempelajari putusan dari majelis hakim tersebut. "Yang disampaikan tadi masalah uang yang diterima pak Idrus tidak menikmati, Ia ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan, dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," katanya.