JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya akan merubah fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang bergerak dalam bisnis hilir penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada BUMN yang bergerak di bidang niaga. Seperti diketahui, dalam draf revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi versi pemerintah, jajaran Kementerian ESDM diketahui tak menyinggung lagi menyoal kehadiran BPH Migas. Diketahui, dalam draft UU No 2/2001 tersebut, akan ada Badan Pengatur yang menggantikan fungsi dari BPH Migas. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja Puja mengatakan, dalam Rancangan UU yang baru, filosofinya memisahkan peran pemerintah yang memiliki mining right, dengan peran pebisnis yang memiliki bisnis right. "Supaya tidak rancu, Maka SKK akan berbentuk BUMN khusus (fokus di bisnis), hal-hal terkait regulasi dikembalikan ke pemerintah. Demikian juga BPH Migas," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (7/4). Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengkaji opsi-opsi yang sedang dibahas dalam RUU migas tersebut. Namun ia menegaskan, peran BPH Migas bukan pindah ke Pertamina melainkan menjadi regulator yang berbeda. "Dalam draft RUU, tugas-tugas BPH bukan pindah ke Pertamina, filosofinya adalah memisahkan peran pemerintahan dan bisnis," tandasnya. Sementara itu, Kepala BPH Migas Andy Noorsomeng membantah keras, bahwa pemerintah seharusnya lebih memahami fungsi dari BPH Migas dan tidak selayaknya dirubah menjadi BUMN khusus. "BPH Migas tidak bisa jadi BUMN khusus. Karena, sikapnya kan mengatur BUMN," tekannya, di Kantor BPH Migas, Selasa (7/4). Ia menegaskan, BPH Migas selayaknya menjadi lembaga pemerintah yang independen dalam mengambil keputusan karena sifatnya yang mewakili pemerintah. "Misalnya BUMN ada masalah dengan pemerintah terkait perizinan, kita bantu. BUMN selalu kurang ajar, harganya dinaikin, kita bilang tidak boleh naikin. Kita jadi pengawas dan pengatur," tuturnya. Jika nantinya BPH Migas dijadikan BUMN khusus, kata Andy, memang menjadi wewenang pemerintah. Namun, dalam pembangunan infrastruktur nantinya akan ada tumpang tindih antara Pertamina, PGN dan BUMN Khusus. "Kan ada yang namanya natural monopoli, yang memang wewenangnya pemerintah yang tetapkan," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Diwacanakan jadi BUMN khusus, BPH Migas menolak
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya akan merubah fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang bergerak dalam bisnis hilir penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada BUMN yang bergerak di bidang niaga. Seperti diketahui, dalam draf revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi versi pemerintah, jajaran Kementerian ESDM diketahui tak menyinggung lagi menyoal kehadiran BPH Migas. Diketahui, dalam draft UU No 2/2001 tersebut, akan ada Badan Pengatur yang menggantikan fungsi dari BPH Migas. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja Puja mengatakan, dalam Rancangan UU yang baru, filosofinya memisahkan peran pemerintah yang memiliki mining right, dengan peran pebisnis yang memiliki bisnis right. "Supaya tidak rancu, Maka SKK akan berbentuk BUMN khusus (fokus di bisnis), hal-hal terkait regulasi dikembalikan ke pemerintah. Demikian juga BPH Migas," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (7/4). Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengkaji opsi-opsi yang sedang dibahas dalam RUU migas tersebut. Namun ia menegaskan, peran BPH Migas bukan pindah ke Pertamina melainkan menjadi regulator yang berbeda. "Dalam draft RUU, tugas-tugas BPH bukan pindah ke Pertamina, filosofinya adalah memisahkan peran pemerintahan dan bisnis," tandasnya. Sementara itu, Kepala BPH Migas Andy Noorsomeng membantah keras, bahwa pemerintah seharusnya lebih memahami fungsi dari BPH Migas dan tidak selayaknya dirubah menjadi BUMN khusus. "BPH Migas tidak bisa jadi BUMN khusus. Karena, sikapnya kan mengatur BUMN," tekannya, di Kantor BPH Migas, Selasa (7/4). Ia menegaskan, BPH Migas selayaknya menjadi lembaga pemerintah yang independen dalam mengambil keputusan karena sifatnya yang mewakili pemerintah. "Misalnya BUMN ada masalah dengan pemerintah terkait perizinan, kita bantu. BUMN selalu kurang ajar, harganya dinaikin, kita bilang tidak boleh naikin. Kita jadi pengawas dan pengatur," tuturnya. Jika nantinya BPH Migas dijadikan BUMN khusus, kata Andy, memang menjadi wewenang pemerintah. Namun, dalam pembangunan infrastruktur nantinya akan ada tumpang tindih antara Pertamina, PGN dan BUMN Khusus. "Kan ada yang namanya natural monopoli, yang memang wewenangnya pemerintah yang tetapkan," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News