KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid tersebut, pemain fintech masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) untuk mencegah adanya pidana pencucian uang. Menanggapi beleid tersebut, beberapa pemain fintech mengaku telah memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya TKM selama ini. Meskipun demikian, belum ada TKM yang terjadi dalam transaksi pinjaman yang disalurkan. Salah satu pemain fintech, Akseleran mengaku belum pernah menemukan transaksi mencurigakan melalui platformnya. Perusahaan juga mengatakan bahwa selama ini selalu melakukan monitoring transaksi secara berkala.
Diwajibkan lapor atas TKM dalam PP No 61 Tahun 2021, ini kata pemain fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid tersebut, pemain fintech masuk dalam pihak yang wajib lapor jika menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) untuk mencegah adanya pidana pencucian uang. Menanggapi beleid tersebut, beberapa pemain fintech mengaku telah memiliki langkah-langkah antisipasi terkait terjadinya TKM selama ini. Meskipun demikian, belum ada TKM yang terjadi dalam transaksi pinjaman yang disalurkan. Salah satu pemain fintech, Akseleran mengaku belum pernah menemukan transaksi mencurigakan melalui platformnya. Perusahaan juga mengatakan bahwa selama ini selalu melakukan monitoring transaksi secara berkala.