KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun untuk membentuk komite pengarah teknologi informasi (TI). Kewajiban tersebut tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi. Perlu diketahui bersama, komite pengarah TI ini berperan penting dengan memiliki wewenang untuk memberi pengarahan penyelenggaraan TI untuk sektor LJKNB. Adapun yang menjadi anggota dari komite ini, antara lain direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI, direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko, pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI, dan pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja pengguna TI. “Pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam konteks penyelenggaraan TI, ya komite ini,” kata Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astusi, Rabu (7/4).
Diwajibkan memiliki komite pengarah TI, ini tanggapan perusahaan asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun untuk membentuk komite pengarah teknologi informasi (TI). Kewajiban tersebut tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi. Perlu diketahui bersama, komite pengarah TI ini berperan penting dengan memiliki wewenang untuk memberi pengarahan penyelenggaraan TI untuk sektor LJKNB. Adapun yang menjadi anggota dari komite ini, antara lain direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI, direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko, pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI, dan pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja pengguna TI. “Pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam konteks penyelenggaraan TI, ya komite ini,” kata Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astusi, Rabu (7/4).