Diwarnai perdebatan, UU tax amnesty disahkan



Jakarta. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty , Selasa (28/6). Beleid ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberi pengampunan bagi orang yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimiliki.

Pengesahan UU ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Jalannya rapat paripurna sebenarnya sedikit diwarnai perdebatan antara fraksi yang setuju dengan yang mengaku keberatan dengan keberadaan beleid ini.

Seperti halnya, dalam rapat pembahasan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang selalu menunjukan ketidaksetujuannya atas beberapa hal substansi dari UU pengampunan pajak, atau yang dikenal dengan tax amnesty . Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan ada empat pasal yang tidak disetujui PKS.


Beberapa diantaranya adalah mengenai objek pajak pengampunan, tarif uang tebusan, perlindungan terhadap asal-usul aset terutama yang bersumber dari tindak pidana terorisme, korupsi, dan perdagangan manusia. Namun demikian, pada prinsipnya PKS setuju dengan keberadaan UU pengampunan pajak ini. "Kami hanya ingin beberapa pasal diubah," kata Ecky, Selasa (28/6) di Jakarta.

Namun, rapat paripurna tetap mengesahkan UU pengampunan pajak ini, mengingat mayoritas fraksi memang sudah menyetujuinya. Termasuk Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang hanya memberikan sejumlah catatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto