DIY siapkan perda atur Sultan dan Paku Alam Ground



BANTUL. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) yang mengatur secara spesifik tentang pertanahan di provinsi ini, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Andung Prihadi.

"Untuk Perdais terkait pertanahan itu tentunya tidak akan sama dengan provinsi lain, karena bakal mengatur pertanahan secara spesifik di DIY," katanya usai audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul tentang penataan tambak udang di Bantul, Jumat.

Menurut dia, dengan Perda Keistimewaan tersebut nantinya akan jelas status tanah maupun kepemilikan tanah di DIY, mengingat di wilayah ini terdapat tanah Sultan atau milik Keraton Ngayogyokarto (Sultan Ground) dan tanah Paku Alam (Paku Alam Ground).


"Kalau Perdais Pertanahan itu bisa diterapkan, maka Keraton dan Paku Alam akan jadi subjek hak milik, dan berarti ada sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton maupun Paku Alam," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nantinya kalau masih ada tambak udang tidak berizin yang menggunakan tanah Sultan, maka dengan perda tersebut petambak akan terkena konsekuensi yang ada dalam regulasi itu, bisa berupa denda atau apapun yang terkait.

"Sehingga kalau nanti dalam Perda itu ada konsekuensi yang mengarah pada pidana mungkin saja (kena pidana), jadi Perda itu bisa sebagai dasar hukum ke depan termasuk untuk menata tambak di pantai selatan," kata Andung.

Ia juga mengatakan, Perdais tentang Pertanahan tersebut juga akan lebih kuat dalam mengatur dan menata terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan tanah Sultan maupun tanah Paku Alam, karena diakui regulasi yang ada saat ini belum ada konsekuensi hukum.

Andung mengatakan, rencana perdais tersebut sebenarnya sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2014, namun karena ada perubahan komposisi lembaga legislatif, baru bisa dibahas pada tahun anggaran 2015.

"Kami berharap mudah-mudahan tahun ini sudah ada panitia khusus (pansus)-nya untuk membahas Perdais Pertanahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa