BANTUL. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) yang mengatur secara spesifik tentang pertanahan di provinsi ini, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Andung Prihadi. "Untuk Perdais terkait pertanahan itu tentunya tidak akan sama dengan provinsi lain, karena bakal mengatur pertanahan secara spesifik di DIY," katanya usai audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul tentang penataan tambak udang di Bantul, Jumat. Menurut dia, dengan Perda Keistimewaan tersebut nantinya akan jelas status tanah maupun kepemilikan tanah di DIY, mengingat di wilayah ini terdapat tanah Sultan atau milik Keraton Ngayogyokarto (Sultan Ground) dan tanah Paku Alam (Paku Alam Ground).
DIY siapkan perda atur Sultan dan Paku Alam Ground
BANTUL. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) yang mengatur secara spesifik tentang pertanahan di provinsi ini, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Andung Prihadi. "Untuk Perdais terkait pertanahan itu tentunya tidak akan sama dengan provinsi lain, karena bakal mengatur pertanahan secara spesifik di DIY," katanya usai audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul tentang penataan tambak udang di Bantul, Jumat. Menurut dia, dengan Perda Keistimewaan tersebut nantinya akan jelas status tanah maupun kepemilikan tanah di DIY, mengingat di wilayah ini terdapat tanah Sultan atau milik Keraton Ngayogyokarto (Sultan Ground) dan tanah Paku Alam (Paku Alam Ground).