JAKARTA. Upaya Bank Mandiri memaksa Burhan Uray sebagai penjamin utang Grup Djajanti membayar kewajibannya agaknya tidak mulus bergulir. Sebab, Burhan menegaskan, Grup Djajanti telah memenuhi semua kewajiban terhadap Bank Mandiri. Heru Tumbelaka, kuasa hukum Burhan yang menjadi penjamin utang PT Biak Minajaya di Bank Mandiri, menilai bahwa gugatan Bank Mandiri kabur. Burhan menilai, kedudukannya sebagai penjamin dari PT Biak Minajaya sesuai dengan Perjanjian personal guarantee yang diikat Akta Penjaminan No. 113 tanggal 27 Maret 1998, telah gugur seiring pelunasan utang oleh Biak Minajaya ke Bank Mandiri. "Apabila debitur telah melunasi kewajiban kepada kreditur, maka hapuslah kewajiban penjamin," kata Heru, dalam berkas jawabannya, Kamis (22/10).
Djajanti Klaim telah Lunasi Utang di Mandiri
JAKARTA. Upaya Bank Mandiri memaksa Burhan Uray sebagai penjamin utang Grup Djajanti membayar kewajibannya agaknya tidak mulus bergulir. Sebab, Burhan menegaskan, Grup Djajanti telah memenuhi semua kewajiban terhadap Bank Mandiri. Heru Tumbelaka, kuasa hukum Burhan yang menjadi penjamin utang PT Biak Minajaya di Bank Mandiri, menilai bahwa gugatan Bank Mandiri kabur. Burhan menilai, kedudukannya sebagai penjamin dari PT Biak Minajaya sesuai dengan Perjanjian personal guarantee yang diikat Akta Penjaminan No. 113 tanggal 27 Maret 1998, telah gugur seiring pelunasan utang oleh Biak Minajaya ke Bank Mandiri. "Apabila debitur telah melunasi kewajiban kepada kreditur, maka hapuslah kewajiban penjamin," kata Heru, dalam berkas jawabannya, Kamis (22/10).