Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi, Bea Cukai Hormati Proses Hukum



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama.

Nama petinggi Bea Cukai tersebit muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Menko Airlangga Dampingi Presiden Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu Filipina

Sebagai gambaran, kasus ini terungkap dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. 

Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 digelar pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang dihadiri sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama para pengusaha kargo. 

Nama Djaka Budi Utama tercantum dalam daftar pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field dari Blueray Cargo Group. 

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian kutipan dakwaan KPK tersebut.

Meski nama Djaka disebut hadir dalam pertemuan tersebut, jaksa KPK tidak menguraikan adanya dugaan penerimaan uang maupun fasilitas oleh Djaka Budi Utama dalam perkara ini. 

Dakwaan justru memfokuskan dugaan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. 

Baca Juga: Fasilitas Fraksionasi Plasma RI Raih Social Infrastructure Deal APAC IJGlobal 2025

Jaksa mendalilkan para terdakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Pemberian itu diduga bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. 

Dalam dakwaan juga diungkap adanya dugaan pengondisian sistem pengawasan impor. Orlando Hamonangan Sianipar disebut memerintahkan penyusunan "rule set targeting" berdasarkan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo Group. 

Data tersebut kemudian diduga dikirim kepada pihak Blueray Cargo melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berisi informasi rahasia mengenai importir yang masuk jalur merah maupun hijau.

Informasi itu selanjutnya digunakan perusahaan untuk menentukan jalur masuk barang impor dengan risiko pemeriksaan lebih rendah. 

Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan merek Tag Heuer senilai R p65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada pejabat terkait. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News