JAKARTA.Sejauh ini PT Djakarta Lloyd (Persero) mengaku belum siap untuk memberikan jawabannya atas permohonan kepailitan yang dilayangkan kurator NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank (dalam pailit)."Kami belum bisa untuk memberikan jawaban terkait permohonan kepailitan," kata Deajeng Putri Wardani, kuasa hukum Djakarta Lloyd, melalui pesan singkatanya, Minggu (12/12).Deajeng berkilah bahwa dirinya selaku A"Jadi kami juga belum ada statement apapun," jelasnya. Maka, sejatinya Djakarta Lloyd menyampaikan jawabannya pada persidangan 9 Desember lalu. Terpaksa harus ditunda sampai pekan depan tanggal 16 Desember. Sebelumnya A Van Hees dan HP De Haan selaku kurator Indover Bank mengajukan permohonan kepailitan terhadap Djakarta Lloyd. Disebutkan bahwa Djakarta Lloyd merupakan salah satu debitur Indover Bank berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994. Dengan mendapatkan fasilitas kredit awal DEM 1.1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995.Selanjutnya credit facility agreement diubah berdasarkan amended credit facility agreement tanggal 7 Agustus 1996. Nah atas kesepakatan itu, Djakarta Lloyd mendapatkan fasilitas menjadi DEM 800 ribu dengan jatuh tempo 30 November 1996. Amended credit facility agreement kemudian diperpanjang berdasarkan permintaan Djakarta Lloyd beberapa kali. Setelah beberapa kali perpanjangan, Djakarta Lloyd tidak mampu melaksanakan kewajiban sebesar EUR495.678,79 yang merupakan hasil konversi jumlah utang tertunggak dalam mata uang Mark Jerman ke mata uang euro seiring berkembangan Uni Eropa. Terkait hal ini Indover Bank memberikan kesempatan rekstrukturisasi hutang tahun 2006 melalui akta perjanjian rekstrukturisasi No.01 tertanggal 22 juni 2006. Mengacu pada perjanjian rekstrukturisasi hutang diatur dengan membayar kewajiban utang dengan 16 kali angsuran tanpa dikenakan bungan selama periode angsuran tersebut. Faktanya, Djakarta Lloyd gagal melaksanakan kewajibannya dan hanya membayar angsuran pertama. Djakarta Lloyd tidak memberikan penjelasan soal ini. Sehingga akhirnya Indover Bank mengirimkan somasi tiga kali pada 7 Februari 2008, 27 Maret 2008, dan 28 April 2010. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Djakarta Lloyd belum siap beri jawaban atas gugatan kepailitan kurator Indover
JAKARTA.Sejauh ini PT Djakarta Lloyd (Persero) mengaku belum siap untuk memberikan jawabannya atas permohonan kepailitan yang dilayangkan kurator NV De Indonesische Overzeese Bank alias Indover Bank (dalam pailit)."Kami belum bisa untuk memberikan jawaban terkait permohonan kepailitan," kata Deajeng Putri Wardani, kuasa hukum Djakarta Lloyd, melalui pesan singkatanya, Minggu (12/12).Deajeng berkilah bahwa dirinya selaku A"Jadi kami juga belum ada statement apapun," jelasnya. Maka, sejatinya Djakarta Lloyd menyampaikan jawabannya pada persidangan 9 Desember lalu. Terpaksa harus ditunda sampai pekan depan tanggal 16 Desember. Sebelumnya A Van Hees dan HP De Haan selaku kurator Indover Bank mengajukan permohonan kepailitan terhadap Djakarta Lloyd. Disebutkan bahwa Djakarta Lloyd merupakan salah satu debitur Indover Bank berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994. Dengan mendapatkan fasilitas kredit awal DEM 1.1 juta dengan jatuh tempo pada 30 November 1995.Selanjutnya credit facility agreement diubah berdasarkan amended credit facility agreement tanggal 7 Agustus 1996. Nah atas kesepakatan itu, Djakarta Lloyd mendapatkan fasilitas menjadi DEM 800 ribu dengan jatuh tempo 30 November 1996. Amended credit facility agreement kemudian diperpanjang berdasarkan permintaan Djakarta Lloyd beberapa kali. Setelah beberapa kali perpanjangan, Djakarta Lloyd tidak mampu melaksanakan kewajiban sebesar EUR495.678,79 yang merupakan hasil konversi jumlah utang tertunggak dalam mata uang Mark Jerman ke mata uang euro seiring berkembangan Uni Eropa. Terkait hal ini Indover Bank memberikan kesempatan rekstrukturisasi hutang tahun 2006 melalui akta perjanjian rekstrukturisasi No.01 tertanggal 22 juni 2006. Mengacu pada perjanjian rekstrukturisasi hutang diatur dengan membayar kewajiban utang dengan 16 kali angsuran tanpa dikenakan bungan selama periode angsuran tersebut. Faktanya, Djakarta Lloyd gagal melaksanakan kewajibannya dan hanya membayar angsuran pertama. Djakarta Lloyd tidak memberikan penjelasan soal ini. Sehingga akhirnya Indover Bank mengirimkan somasi tiga kali pada 7 Februari 2008, 27 Maret 2008, dan 28 April 2010. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News