Djakarta Lloyd dan Globex Indonesia Ajukan Banding



JAKARTA. Perseteruan Djakarta Lloyd dengan PT Globex Indonesia belum juga selesai. Kini, keduanya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. William RR Rawung, kuasa hukum Globex, mengaku telah mengajukan banding sebulan setelah putusan ini dijatuhkan pada 25 Maret 2009. Globex tak puas lantaran majelis hakim tak mengabulkan permintaan pembayaran utang yang mereka ajukan. Dalam gugatan sebelumnya, Globex meminta hakim memerintahkan Djakarta Lloyd membayar lima surat pengakuan utang jangka menengah (medium term note) senilai ¥ 500 juta atau setara Rp 44,5 miliar.Dalam putusannya, hakim memang menyatakan Djakarta Lloyd terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Tapi, dengan alasan krisis ekonomi, hakim hanya memerintahkan Djakarta Lloyd membayar sebagian utang atau sebesar Rp 12 miliar. “Terbukti wanprestasi, tapi kok tidak bayar penuh?” ujar William tak habis pikir, kemarin (21/5).Djakarta Lloyd juga tidak puas dengan putusan itu. Sayangnya, kuasa hukum Djakarta Lloyd, Juan Felix Tampubolon, belum bisa menjawab sambungan telepon dan pesan layanan singkat yang dikirimkan padanya.

Tapi, sebelumnya, Juan Felix pernah bilang, di putusan itu terlihat keraguan majelis hakim dengan hanya mengabulkan sebagian tuntutan Globex. Kalau dinyatakan sebagai utang, seharusnya tuntutan dikabulkan semua. "Yang pasti, kami akan banding. Seharusnya dilihat dan dipertimbangkan sejarah penerbitannya dan diskonnya,” ujarnya Maret lalu.Sengketa ini berawal saat Danpac Sekuritas membeli 10 lembat surat pengakuan utang MTN terbitan Djakarta Lloyd pada Agustus 2007. Total nilai nominal surat utang itu sebesar ¥ 1 miliar.Berdasarkan perjanjian pembelian kembali MTN, pada 21 Desember 2006, Djakarta Lloyd harus membeli 43% MTN atau senilai ¥ 430 juta (Rp 33, 11 miliar). Pembayaran bisa dilakukan 24 kali sejak 21 Februari 2007. Jika Djakarta Lloyd menunggak pembelian kembali dua kali, Danpac bisa menjual MTN itu ke pihak lain. Karena Djakarta Lloyd tak memenuhi kewajiban, Danpac menjual lima lembar MTN ke Globex seharga Rp 6 miliar. Selanjutnya, Globex menagih pembayaran ke Djakarta Lloyd sesuai sisa nilai MTN yakni ¥ 500 juta atau Rp 44,5 miliar. Tapi, Djakarta Lloyd tak mau membayar sehingga Globex menggugat pada 25 Agustus 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: