Djakarta Llyod beli kapal



JAKARTA. Perusahaan pelayaran plat merah, PT Djakarta Llyod tengah berusaha berbenah dari keterpurukan. Salah satu langkahnya adalah bakal membeli satu kapal bernilai US$ 8 juta.

Syahril Japarin, Direktur Utama PT Djakarta Lloyd mengatakan kapal tersebut nantinya akan dipakai untuk melayani jasa pengangkutan batu bara dari berbagai klien. Kapal bermuatan sekitar 45.000 ton tersebut dibeli dengan cara mencicil. Namun ia enggan menyebut nama perusahaan yang menjual kapal tersebut. "Peresmian dan mulai operasi pada pertengahan tahun 2013," ujar Syahril kepada KONTAN, Senin (3/12).

Syahril bilang, keberhasilanĀ  perusahaan ini membeli kapal baru tidak terlepas dari proyek transportasi yang mereka peroleh di 2012. Meskipun tidak spesifik menyebutkan perolehan pendapatan hingga saat ini, namun ia bilang proyeksi pendapatan sebesar Rp 160 juta masih bisa dicapai di akhir 2012.


Pendapatan yang masih imut ini lantaran Djakarta Llyod tengah dililit utang Rp 1 triliun lebih. Kini, utang tersebut tengah dalam proses penangguhan pembayaran.

Beberapa kesepakatan bisnis yang sudah ditangan antara lain mengangkut pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih di Padang, PLTU Naga Raja, Meulaboh, dan PLTU Pangkalan Susu, Medan. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh tambahan kontrak dari PT PLN dan PT Antam meskipun belum secara detil dibahas. "Kami juga sedang membidik kerjasama dengan PT. Timah, Pupuk Indonesia dan Semen Gresik," tambahnya.

Djakarta Lloyd sendiri sudah mendapat kontrak dariĀ  PLN mengangkut batu bara dari Tarahan (Lampung) ke Sibolga (Sumatera Utara) sebanyak 1,2 juta ton per tahun untuk jangka waktu 15 tahun. Sedangkan dengan Antam, perseroan dipercaya mengangkut 450.000 ton bijih nikel per tahun untuk rute Halmahera ke Pomala selama satu tahun.

Syahril tahu, potensi bisnis pengiriman batubara untuk pembangkit listrik sangat besar. Makanya, mereka sudah menyewa dua unit kapal berdaya angkut masing-masing 50.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon