JAKARTA. Lalai membayar utang membuat PT. Djakarta Lloyd perusahaan plat merah yang bergerak di bidang jasa perkapalan kena gugat PT Hera Gemilang Surya. Pembayaran kewajiban utang yang tidak kunjung selesai membuat Hera Gemilang tidak sabar dan membawa kasusnya ke meja hijau. "Djakarta Lloyd telah lalai memenuhi prestasinya dan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dikategorikan perbuatan wanprestasi," kata David Rambang, kuasa hukum PT Hera Gemilang Surya, Kamis (19/8). Kasus bermula saat Hera Gemilang selaku perusahaan supplier cat menjalin hubungan kerja dengan Djakarta Lloyd terkait pembelian cat (purchase order) sejak 14 Maret 2008 sampai 23 Januari 2009.
Djakarta Llyod digugat gara-gara utang
JAKARTA. Lalai membayar utang membuat PT. Djakarta Lloyd perusahaan plat merah yang bergerak di bidang jasa perkapalan kena gugat PT Hera Gemilang Surya. Pembayaran kewajiban utang yang tidak kunjung selesai membuat Hera Gemilang tidak sabar dan membawa kasusnya ke meja hijau. "Djakarta Lloyd telah lalai memenuhi prestasinya dan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dikategorikan perbuatan wanprestasi," kata David Rambang, kuasa hukum PT Hera Gemilang Surya, Kamis (19/8). Kasus bermula saat Hera Gemilang selaku perusahaan supplier cat menjalin hubungan kerja dengan Djakarta Lloyd terkait pembelian cat (purchase order) sejak 14 Maret 2008 sampai 23 Januari 2009.