KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) mendapatkan dukungan penuh dari para Kepala Daerah di Indonesia, salah satunya dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait upaya pendistribusian produk LPG bersubsidi yang tepat sasaran. Melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (tiga) Kg, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk LPG 3 Kg bersubsidi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana pun menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyampaikan, PNS di lingkungan Kecamatan Duren Sawit dan perwakilan masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
Djarot larang PNS DKI Jakarta gunakan LPG 3 kg
KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) mendapatkan dukungan penuh dari para Kepala Daerah di Indonesia, salah satunya dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait upaya pendistribusian produk LPG bersubsidi yang tepat sasaran. Melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (tiga) Kg, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk LPG 3 Kg bersubsidi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana pun menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyampaikan, PNS di lingkungan Kecamatan Duren Sawit dan perwakilan masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.