Djarot larang PNS DKI Jakarta gunakan LPG 3 kg



KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) mendapatkan dukungan penuh dari para Kepala Daerah di Indonesia, salah satunya dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait upaya pendistribusian produk LPG bersubsidi yang tepat sasaran. 

Melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (tiga) Kg, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk LPG 3 Kg bersubsidi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana pun menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyampaikan, PNS di lingkungan Kecamatan Duren Sawit dan perwakilan masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.


“Dengan nilai pendapatan yang diperoleh saat ini, PNS di lingkungan Pemprov DKI sudah tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, karena LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Rp 1.500.000 per bulan,” jelas Tri dalam siaran pers, Selasa (12/9).

Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para Kepala Daerah di Indonesia tersebut, Pertamina pun berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina.

Sebelumnya program sosialisasi ini telah dilaksanakan di 11 kecamatan di wilayah DKI Jakarta dari total 42 Kecamatan yang akan dilakukan serupa. Acara sosialisasi juga dilengkapi dengan sosialisasi penggunaan LPG aman 

“Sosialisasi keamanan ini bermaksud agar mengimbau masyarakat tentang penggunaan LPG yang aman seperti misalnya ruangan dapur yang cukup ventilasi, selang atau regulator yang perlu diganti secara berkala, dan faktor penting lainnya yang wajib dipahami oleh masyarakat,” ujar Yudi Nugraha, Area Manager Communication & Relations Pertamina Jawa Bagian Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini