KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mengapresiasi kontribusi besar yang diberikan oleh berbagai grup perusahaan dalam pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menggelar acara spesial pada Hari Pajak Tahun 2024. Acara ini, yang dikenal sebagai Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, bertujuan untuk menghargai perusahaan-perusahaan yang memberikan setoran pajak terbesar di Indonesia. Artikel ini akan mengulas daftar 20 grup perusahaan dengan setoran pajak terbesar dan menguraikan pentingnya kontribusi mereka terhadap perekonomian negara. Baca Juga: Masyarakat Lebih Memilih Berinvestasi dan Mengurangi Simpanan di Bank, Ini Alasannya
Daftar 20 Grup Perusahaan dengan Setoran Pajak Terbesar
- Grup Djarum - Robert Budi Hartono
- Grup Adaro - Garibaldi Thohir
- Grup Bayan Resources - Low Tuck Kwong
- Grup Indofood - Anthoni Salim
- Grup Sinarmas - Indra Widjaja
- Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
- Grup Indika Energy - Hapsoro
- Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
- Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
- Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
- Grup Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
- Grup CT Corp - Chairul Tanjung
- Grup Harum Energy - Lawrence Barki
- Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pentingnya Apresiasi Terhadap Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan bahwa acara ini adalah bentuk apresiasi terhadap kontribusi besar dari grup-grup perusahaan tersebut. Menurut Suryo, acara ini bukan hanya tentang memberikan penghargaan, tetapi juga tentang menyamakan pemahaman bahwa pajak adalah untuk negara dan harus dikelola dengan transparansi. Hal ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain untuk berkontribusi lebih dalam pembayaran pajak mereka. "Pada malam hari ini, kami telah mengumpulkan sejumlah wajib pajak grup besar. Mungkin banyak yang bertanya mengapa yang dikumpulkan adalah grup perusahaan dan bukan nama individu. Hal ini terinspirasi dari film Agak Laen, sehingga kami ingin melakukan sesuatu yang berbeda dan terus melakukan perubahan," ujar Suryo. Baca Juga: Menakar Prospek Emiten Konglomerat Penyetor Pajak TerbesarReformasi Pajak: Sejarah dan Perkembangannya
- Sunset Policy: Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak yang belum dibayar tanpa dikenakan sanksi.
- Tax Amnesty: Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan imbalan penghapusan sanksi administratif.
- Program Pengungkapan Sukarela (PPS): Program ini memfasilitasi wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
- Pemadanan NIK dan NPWP: Upaya untuk menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna meningkatkan efektivitas administrasi pajak.