KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah mencari referensi batasan pengenaan bea masuk yang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Adapun revisi ini telah menjadi diskusi internal sehingga pemerintah membuka masukan dari beberapa pelaku usaha. “Sebenarnya, ini sudah jadi diskusi internal kami, yang kami ajak bicara adalah pihak yang concern ke pariwisata supaya mereka tidak resah. Yang kedua, yang kami ajak bicara adalah industri sejenis misalnya perajin tas yang ada di dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Senin (18/9).
DJBC akan revisi bea masuk impor barang penumpang
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah mencari referensi batasan pengenaan bea masuk yang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Adapun revisi ini telah menjadi diskusi internal sehingga pemerintah membuka masukan dari beberapa pelaku usaha. “Sebenarnya, ini sudah jadi diskusi internal kami, yang kami ajak bicara adalah pihak yang concern ke pariwisata supaya mereka tidak resah. Yang kedua, yang kami ajak bicara adalah industri sejenis misalnya perajin tas yang ada di dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Senin (18/9).