DJBC amankan 1.024 kontainer diduga berisi limbah di Pelabuhan Tanjung Priok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari awal tahun hingga September 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengamankan 1.024 kontainer yang diduga mengandung limbah di pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pintu laut Jakarta. Namun, rupanya, pintu laut ibukota tersebut tidak hanya menjadi jalan masuk bagi barang impor untuk Jakarta, tetapi juga ada yang menuju kota Tangerang.

Baca Juga: Hingga Oktober 2019, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai 76% dari target


Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro, hingga 17 September 2019, sudah ada sebanyak 16 kontainer yang telah diperiksa. Perinciannya adalah 14 kontainer telah memenuhi syarat dan 2 kontainer tidak memenuhi syarat, sehingga telah direekspor oleh perusahaan importir yang berinisial PT PD.

Oleh karena itu, per tanggal tersebut, tertinggal 1.008 kontainer di Tanjung Priok. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ribuan kontainer tersebut masih belum diketahui kepemilikannya karena belum ada pengajuan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) oleh pihak bersangkutan kepada pemerintah.

"Itu hitungannya masih belum masuk ke Indonesia karena belum ada pengajuan dokumen PIB. Meski, secara fisik dia sudah ada di pelabuhan Indonesia," kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11).

Karena kepemilikan kontainer yang masih belum jelas, pihak DJBC pun mengaku kalau belum bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan isi kontainer. Hal ini juga menyebabkan DJBC dan K/L terkait masih belum bisa menentukan apakah isinya terindikasi limbah atau tidak, dan apa langkah selanjutnya.

Baca Juga: Realisasi penerimaan bea dan cukai capai Rp 158,7 triliun per Oktober 2019

Editor: Noverius Laoli