DJBC belum temukan aparatnya terlibat impor beras



JAKARTA. Direktur Penerimaan Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono menegaskan belum menemukan keterlibatan oknum bea dan cukai dalam dugaan pelanggaran importasi 800 ton beras asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok. Tiga importir beras tersebut adalah CV PS, CV KFI, dan PT TML. "Kalau kita lihat detail kasusnya, ini lebih banyak peran importir, yakni tidak sesuai fisik beras dengan dokumen," papar Susi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (20/2). Meski sudah menemukan sejumlah indikasi, pihak Bea dan Cukai belum seutuhnya menyimpulkan bahwa memang terjadi pelanggaran atas importasi beras tersebut karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Puluhan kontainer beras kini masih ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Atas 32 kontainer, tergantung hasil persidangan di pengadilan. Apakah akan ditahan, dijadikan barang milik negara, atau diekspor," terang Susiwijono. Satu dari tiga importir beras ratusan ton tersebut, PT TML, telah terblokir sejak Desember 2013 terkait proses registrasi kepabeanan yang diragukan eksistensinya. Hingga kini, penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan tersebut masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan