KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan surat edaran untuk memblokir iklan di internet. Pada tahun 2014, Pemerintah juga telah membuat peraturan yang mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Meskipun ada aturan tersebut, Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Rudy Rahmadi menjelaskan penerimaan cukai pada tahun itu masih dapat mencapai target APBN 2014. "Kalau kita lihat penerimaan cukai total lebih dari 100%," ujar Rudy. Adapun realisasi cukai tahun 2014 sebesar Rp 118,09 triliun atau 100,54% dari target APBN Perubahan 2014 yang sebesar Rp 117,45 triliun.
DJBC: Larangan iklan rokok di internet tak pengaruhi target penerimaan cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan surat edaran untuk memblokir iklan di internet. Pada tahun 2014, Pemerintah juga telah membuat peraturan yang mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar peringatan bahaya merokok. Meskipun ada aturan tersebut, Kepala Sub Direktorat Penerimaan Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Rudy Rahmadi menjelaskan penerimaan cukai pada tahun itu masih dapat mencapai target APBN 2014. "Kalau kita lihat penerimaan cukai total lebih dari 100%," ujar Rudy. Adapun realisasi cukai tahun 2014 sebesar Rp 118,09 triliun atau 100,54% dari target APBN Perubahan 2014 yang sebesar Rp 117,45 triliun.