KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019. Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi
DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019. Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi