DJBC sudah terima surat dari KPK soal transfer pricing perusahan batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mengaku sudah menerima surat permohonan data dan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut bertujan sebagai tindak lanjut dugaan KPK terkait transfer pricing perusahaan batubara.

Dalam surat permohonan yang diterbitkan 17 Juli 2019, KPK mengimbau kepada sejumlah birokrat untuk berkenaan memberikan data dan informasi terkait hal tersebut.

Daftar surat tujuan antara lain kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.


Selanjutnya kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku akan turut membantu KPK. “Sampai saat ini kami masih proses, belum tahu kapan akan dikirim ke KPK,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .