KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vegicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terkait jumlah maupun anggaran yang akan dikeluarkan untuk pengadaan mobil dinas yang akan digunakan pejabat negara tersebut. “Mengenai berapa jumlah mobil dinas. Kami juga ikut rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (electric vehicle). Mudah-mudahan kita masih pembahasan yhang mau dijadikan standar,” tutur Encep dalam agenda Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9).
DJKN akan Susun Standar Barang dan Harga Mobil Listrik untuk Kendaraan Pejabat Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vegicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terkait jumlah maupun anggaran yang akan dikeluarkan untuk pengadaan mobil dinas yang akan digunakan pejabat negara tersebut. “Mengenai berapa jumlah mobil dinas. Kami juga ikut rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (electric vehicle). Mudah-mudahan kita masih pembahasan yhang mau dijadikan standar,” tutur Encep dalam agenda Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9).