DJKN Kemenkeu membuka seleksi calon pejabat lelang kelas II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia, membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 pejabat lelang/formasi untuk penempatan di 31 Provinsi. Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II ini akan dilakukan secara daring.

Adapun persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 6 – 17 September 2021. Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan.

Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang non eksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.


Baca Juga: Premi Asuransi Barang Milik Negara tumbuh 117% hingga Juli 2021

Dalam rangka membuka pelaksanaan penerimaan Pejabat Lelang Kelas II, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban melaksanakan peluncuran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II pada Kamis, 2 September 2021 yang dilanjutkan dengan kegiatan webinar bertema “Meningkatkan Branding Profesi Lelang di Era Disrupsi”.

Webinar ini diisi oleh Pakar Leadership, Communications & Layanan Prima dan Founder Excellence Indonesia Learning Center & Consultant Puspita Zorawar, MPsi.T. Adapun diskusi interaktif melibatkan perwakilan dari Persatuan Balai Lelang (Perbali), Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), dan perwakilan dari Pejabat Lelang Kelas II di bidang otomotif dan barang seni.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyebutkan bahwa di sepanjang tahun 2021, lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp 650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun. Lelang non eksekusi sukarela tersebut dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan maupun badan usaha secara sukarela baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Disisi lain, saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 Balai Lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Jumlah tersebut hanya mencakup 45,15% dari keseluruhan kapasitas formasi PL II. Oleh karena itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II di tahun 2021 sebagai upaya DJKN dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela. 

"Dengan penambahan jumlah PL II melalui penerimaan Pejabat Lelang Kelas II ini, pelaksanaan lelang dapat berkembang semakin baik sehingga akan dapat mewujudkan misi Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, untuk mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk membuka potensi lapangan kerja baru," kata Rionald, Jumat (3/9). 

Selanjutnya: Belanja Negara Jadi Ceruk Kredit Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .