KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia, membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 pejabat lelang/formasi untuk penempatan di 31 Provinsi. Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II ini akan dilakukan secara daring. Adapun persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 6 – 17 September 2021. Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan. Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang non eksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
DJKN Kemenkeu membuka seleksi calon pejabat lelang kelas II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia, membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 pejabat lelang/formasi untuk penempatan di 31 Provinsi. Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II ini akan dilakukan secara daring. Adapun persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 6 – 17 September 2021. Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan. Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang non eksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.