KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan saat ini masih terus berupaya menyelesaikan kewajiban 22 obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jumlah utang dari 22 obligor tersebut nilainya masih sekitar Rp 31,3 triliun. Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto mengatakan, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro dan saham. Ia mengatakan, pihaknya tengah mencari terobosan selain penyelesaian konvensional melalui lelang. Salah satunya adalah memanfaatkan aset yang dimiliki para obligor untuk dikembangkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban para obligor.
DJKN masih upayakan penyelesaian kewajiban 22 obligor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan saat ini masih terus berupaya menyelesaikan kewajiban 22 obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jumlah utang dari 22 obligor tersebut nilainya masih sekitar Rp 31,3 triliun. Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto mengatakan, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro dan saham. Ia mengatakan, pihaknya tengah mencari terobosan selain penyelesaian konvensional melalui lelang. Salah satunya adalah memanfaatkan aset yang dimiliki para obligor untuk dikembangkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban para obligor.