KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak Januari sampai Oktober 2021 telah mencapai Rp 801,6 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, angka tersebut meningkat 20,93% yaitu sebesar Rp 662,6 triliun. Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya akan terus mengejar barang milik negara tersebut. “PNBP dari BMN ini terus kami kejar hingga saat ini,” katanya dalam bincang bersama DJKN, Jumat (26/11). Encep memerinci, realisasi PNBP tersebut terdiri dari pendapatan penjualan tanah gedung dan bangunan sebesar Rp 4,02 miliar, penjualan peralatan dan mesin Rp 136,55 miliar, kompensasi sewa beli rumah negara golongan III Rp 5,09 miliar, serta pendapatan dari tukar menukar tanah, gedung, dan bangunan Rp 26,6 miliar.
DJKN: PNBP dari pengelolaan BMN telah mencapai Rp 801,6 miliar hingga Oktober 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak Januari sampai Oktober 2021 telah mencapai Rp 801,6 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, angka tersebut meningkat 20,93% yaitu sebesar Rp 662,6 triliun. Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya akan terus mengejar barang milik negara tersebut. “PNBP dari BMN ini terus kami kejar hingga saat ini,” katanya dalam bincang bersama DJKN, Jumat (26/11). Encep memerinci, realisasi PNBP tersebut terdiri dari pendapatan penjualan tanah gedung dan bangunan sebesar Rp 4,02 miliar, penjualan peralatan dan mesin Rp 136,55 miliar, kompensasi sewa beli rumah negara golongan III Rp 5,09 miliar, serta pendapatan dari tukar menukar tanah, gedung, dan bangunan Rp 26,6 miliar.