KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto menyampaikan Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. “Kita juga sedang mengedukasi UMKM untuk beralih ke platform digital, salah satunya dengan adanya lelang. Dengan adanya tarof 0% juga masyarakat bisa datang dengan senang ke pasar lelang tanpa dikenakan tarif lelang,” tutur Joko dalam agenda Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/7).
DJKN Tetapkan Tarif Lelang 0% Bagi Produk UMKM dan Benda Sitaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto menyampaikan Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. “Kita juga sedang mengedukasi UMKM untuk beralih ke platform digital, salah satunya dengan adanya lelang. Dengan adanya tarof 0% juga masyarakat bisa datang dengan senang ke pasar lelang tanpa dikenakan tarif lelang,” tutur Joko dalam agenda Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/7).